Piet Djajadi

Pengusaha gaek yang terus belajar mengikuti perkembangan zaman

Solusi Kredit Macet

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah sendiri. Namun, terkadang masalah keuangan yang tak terduga bisa membuat cicilan rumah macet alias menunggak.

KPR dikatakan macet apabila nasabah tidak mampu membayar dalam 3 bulan berturut-turut. Dalam masa tersebut, bank akan terlebih dahulu memberikan surat teguran sebagai pengingat bagi nasabah untuk segera melunasi angsurannya.

Namun, ketika cicilan menunggak dalam jangka yang cukup lama, rumah bisa saja diambil alih oleh bank dan dilelang. Proses penyitaan ini sesuai dengan UU Hak Tanggungan, tepatnya aturan tentang hak dan tanggung jawab debitur serta bank yang mengeluarkan produk KPR. Ini tertuang dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hal yang boleh dilakukan oleh bank adalah menjual objek Hak Tanggungan terkait. Adapun yang dimaksud sebagai objek Hak Tanggungan adalah rumah atau properti yang masih dalam masa KPR. Artinya, rumah yang angsurannya tertunggak tadi akan disita untuk kemudian dijual lewat lelang oleh bank.

Lalu, apa solusi agar rumah tak dilelang bank?

  1. Over Kredit   Pengalihan KPR kepada pihak lain bisa menjadi solusi dan hal ini harus diketahui pihak Bank yang memberikan pinjaman. Terkadang, ada debitur yang melakukan over kredit atau pengambil-alihan tanpa diketahui pihak Bank yang bersangkutan, dikenal dengan istilah over kredit. Hal tersebut akan menimbulkan masalah baru di masa depan.
  2. Penjadwalan Ulang  Penjadwalan pembayaran hutang dapat dilakukan dengan memperpanjang tenor dan masa tenggang pembayaran angsuran (disebut sebagai grace period). Misalnya saja, tadinya utang debitur yang tersisa adalah Rp200 juta dengan tenor 3 tahun. Nasabah bisa meminta perpanjangan tenor menjadi 5 tahun tanpa adanya biaya denda.
  3. Rekondisi Pinjaman Langkah ini merupakan upaya negosiasi dengan pihak Bank untuk memberlakukan bunga kredit yang lebih ringan atau mengubah pemberlakuan bunga bank dari floating menjadi fixed.
  4. Menjual Aset Lain  Solusi lain untuk mengatasi KPR macet adalah dengan menjual aset lain atau properti lain yang Anda miliki. Hal ini bisa membantu Anda mendapatkan dana untuk membayar cicilan rumah. Saat Anda menemukan masalah keuangan yang mengakibatkan cicilan rumah macet, segera hubungi pihak bank. Jangan berharap masalah akan hilang dengan sendirinya atau menunggu terlalu lama untuk mengambil tindakan. Kehadiran Anda yang proaktif dapat membantu menyelesaikan masalah dan mencegah dilelangnya rumah.
  5. Tambah Penghasilan Upaya ini bisa menjadi solusi kreatif yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah keuangan yang timbul. Caranya, bisa dengan mencari pekerjaan baru yang memberikan gaji lebih tinggi atau mulai merintis usaha yang bisa memberikan penghasilan tambahan.
  6. Kurangi Pengeluaran Jika terpaksa, lakukan evaluasi terhadap pengeluaran bulanan dan cari pos-pos pengeluaran yang bisa dikurangi atau bahkan dihapus. Selain itu, tunda aktivitas yang membutuhkan dana yang besar. Upaya ini mungkin terasa sulit, namun seiring waktu, pola pengeluaran baru ini akan membantu Anda mengurangi beban keuangan bulanan.
  7. Konsultasi Langkah ini, sebenarnya, upaya yang harus dilakukan sebelum terjadinya transaksi KPR. Jika sudah terlanjur, upaya ini masih tetap bisa dilakukan agar memperoleh solusi yang terbaik.

Itulah beberapa solusi agar rumah yang diperoleh dengan cara KPR tak dilelang bank. Akan tetapi, sebaiknya Anda menghindari sampai pada kondisi KPR macet. Pastikan cicilan KPR yang Anda bayar teratur dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Jangan lupa untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang sebelum mengambil KPR.

Jangan biarkan masalah berlarut-larut. Jangan tunda penyelesaiannya. Konsultasikan masalah Anda

Dapatkan solusinya